1. Beranda
  2. News

Masyarakat Menggamat Aceh Selatan Laporkan PT BMU ke Polda Aceh

Oleh ,

KOALISI.co - Masyarakat Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan melaporkan PT BMU (Beri Mineral Utama) ke Polda Aceh, pada Selasa (5/9/2023).

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT BMU dengan melakukan penambangan di lokasi tersebut.

Kuasa Hukum Masyarakat Menggamat, Fahmi mengatakan, pihaknya telah melaporkan PT BMU ke Polda Aceh.

Baca Juga: Mahasiswa KRA Kembali Demo Tolak Izin PT BMU di Kantor Gubernur Aceh

"Pelaporan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT BMU. Dan laporannya sudah diterima, tetapi masih proses memberikan keterangan," kata Fahmi kepada wartawan usai menyerahkan laporan.

Sementara itu, masyarakat Menggamat, Sutrisno menjelaskan bahwa kondisi Sungai Menggamat saat ini sudah semakin parah. Apalagi dengan intensitas hujan yang semakin tinggi membuat lumpur tanah langsung masuk ke sungai.

"Sungai tersebut merupakan sumber persawahan. Dengan adanya kegiatan PT BMU ini membuat masyarakat resah karena akan berdampak jika hal ini terus terjadi," kata Sutrisno.

Baca Juga: Ricuh, Ratusan Mahasiswa Demo Kantor Gubernur Aceh

Sehingga, lanjut Sutrisno, masyarakat harus melakukan gotong royong pembersihan seminggu sekali di aliran masuknya air sungai ke persawahan, karena jika tidak dibersihkan akan timbul lumpur.

"Padahal, sebelumnya PT BMU telah dicabut izin oleh Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, pasca pencabutan izin tersebut, PT. BMU tetap masih berjalan. Dan setelah keluar instruksi yang kedua juga tetap masih berjalan," pungkas Sutrisno.

Baca Juga