1. Beranda
  2. Hukum

MaTA: Sejumlah Pelaku Korupsi RS Arun Lhokseumawe Belum Ditetapkan Tersangka

Oleh ,

KOALISI.co - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mencatat terdapat sejumlah pelaku yang diduga terlibat kasus korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita mempertanyakan status para pelaku yang telah mengembalikan uang hasil korupsi RS Arun Lhokseumawe, apakah mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak?,” kata kordinator MaTA, Alfian pada Rabu (21/6/2023).

Menurutnya, Kejari Lhokseumawe perlu mengklarifikasi status terduga pelaku. Sebab, sesuai Pasal 4 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian keuangan Negara tidak menghapuskan tindak pidana yang dilakukan pelaku.

Baca Juga: Kejari Terima Pengembalian Uang Rp530 Juta dari Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe

“Kasus korupsi PT Rumah Sakit Arun tidak hanya melibatkan dua orang yang telah ditetapkan tersangka. Mereka yang telah mengembalikan uang hasil korupsi juga harus diberikan kepastian hukum,” terang Alfian.

Jika hal ini tidak dilakukan, sambung Alfian, penanganan kasus tersebut akan menjadi tidak adil. Selain itu, muncul kesan bahwa korupsi dapat dilakukan tanpa konsekuensi, asalkan uang hasil korupsi dikembalikan usai terbukti.

“Ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum terkait kasus korupsi, dimana keadilan hanya dapat dicapai jika kasus tersebut viral atau menarik perhatian publik,” jelasnya.

Baca Juga: Ini Sebab Mantan Direktur RS Arun Lhokseumawe Dipindahkan ke Lapas Lhoksukon

Ditegaskan Alfian, kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe sangat penting bagi masyarakat untuk mengawasi perkembangan kasus ini agar berjalan dengan maksimal.

“Semua pihak yang terlibat harus di hukum, dan penanganan kasus ini tidak boleh dipengaruhi oleh intimidasi atau campur tangan dalam proses hukum yang sedang berlangsung,” tutup Alfian.

Baca Juga