1. Beranda
  2. Hukum

Mediasi Saham Persiraja Gagal, Dek Gam Lanjut Gugatan Ke Pengadilan

Oleh ,

KOALISI.co - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh kembali menggelar sidang pembacaan gugatan atas kasus jual beli saham PT.Persiraja Lantak Laju, pada Kamis 30 Maret 2023.

Sebelumnya, Nazaruddin alias Dek Gam mantan Presiden Persiraja melayangkan gugatan kepada Zulfikar yang saat ini sebagai Presiden Pesiraja karena tak kunjung melunasi saham tersebut.

Kuasa Hukum Dek Gam, Zuklifi ARZ mengatakan, bahwa sidang gugatan tersebut digelar lantaran upaya mediasi antar kedua belah pihak tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: Sidang Gugatan Saham Persiraja, Kuasa Hukum Tolak di Mediasi

"Upaya sebelumnya yang telah dilakukan tidak membuahkan hasil. Sehingga pada Kamis 30 Maret 2023, kami membacakan poin gugatan terhadap tergugat,” kata Zulkifli kepada wartawan, Kamis 30 Maret 2023.

Adapun, poin gugatan yang dibacakan yaitu, jual beli saham PT. Persiraja Lantak Laju dinyatakan batal, termasuk kepemilikan saham sebanyak 840 lembar saham tergugat dalam buku daftar saham.

“Kedua kita ajukan permohonan serta merta, yaitu begitu ada putusan langsung dilakukan eksekusi,” terangnya.

Baca Juga: Presiden Persiraja Zulfikar SBY Janji Akan Selesaikan Hutang Pembelian Saham

Kemudian, gugatan selanjutnya, lanjut Zulkifli, adalah permohonan pemblokiran kepada tergugat, yakni Zulfikar SBY dalam melakukan seluruh aktivitas di Persiraja Banda Aceh.

"Terakhir kita minta apabila ada keterlambatan pelaksanaan (gugatan) setelah putusan serta merta di kabulkan, dan kami sudah melaksanakan ekseskusi maka mereka harus membayar denda Rp 500 ribu perhari atau sekitar Rp 500 juta totalnya,” tutupnya.

Baca Juga