Mendagri Surati Pj Gubernur Aceh Tunjuk Sekda Kota Banda Aceh sebagai Plh Walikota
KOALISI.co - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyurati Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh, Amiruddin, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Walikota Banda Aceh.
Hal ini guna mengisi kekosongan jabatan Walikota Banda Aceh pasca berakhirnya masa tugas Bakri Siddiq sebagai Pj Walikota Banda Aceh tahun 2022-2023, Jumat (7/7/2023) pukul 00.00 WIB.
“Mendagri telah surati Pj Gubernur pada 7 Juli 2023 untuk menunjuk Sekda Kota Banda Aceh sebagai Plh Walikota Banda Aceh sampai Mendagri mengangkat Pj Walikota Banda Aceh,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA dalam keterangan, Jumat (7/7/2023) malam.
Baca Juga: Pj Wali Kota Bakri Siddiq Sukses Turunkan Inflasi di Banda Aceh Menjadi 3,41 Persen
MTA melanjutkan, berdasarkan surat Mendagri nomor 100.2.1.3/3451/SJ tanggal 7 Juli 2023, telah ditindaklanjuti oleh Pj Gubernur dengan Surat Nomor 131.11/9854 tanggal 7 Juli 2023 perihal penugasan Sekda Kota Banda Aceh sebagai Plh Walikota Banda Aceh.
Sementara itu terkait siapa Pj Walikota Banda Aceh yang akan ditunjuk oleh Mendagri nanti. "Sepenuhnya masih menunggu informasi resmi dari pihak Kemendagri," tutupnya.