Miliki Sabu, Oknum Wartawan di Banda Aceh Ditangkap

Miliki Sabu, Oknum Wartawan di Banda Aceh Ditangkap
dok. Polresta Banda Aceh.

KOALISI.co - Seorang pria berinisial FH (39 tahun) berprofesi sebagai wartawan di Banda Aceh ditangkap personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh atas tindak pidana narkotika, pada Selasa 26 April 2022 sekitar pukul 14.56 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Tendri Wardi mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

"Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya yang bersangkutan ditangkap di pinggir jalan kawasan Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, saat sedang mengendarai motor," ungkap Kasat.

Baca Juga: Modifikasi Tangki Minyak, Mobil Jazz Meledak di SPBU Cot Iri Aceh Besar

Pada saat penggeledahan petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,35 gram yang diakui miliknya. Ia pun dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.

"Selain itu juga kita amankan satu unit handphone merek Infinix serta sepeda motor Mio warna biru dengan nopol BL 6439 LBJ," ujarnya.

Selanjutnya, kepada polisi menjelaskan, wartawan salah satu media online lokal ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama panggilan Dayat di Desa Lamsabang, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.

Baca Juga: Pinjam Emas dan Uang Milik Pacar Tapi Tak Dikembalikan, Pria di Aceh Besar Lebaran di Sel Tahanan

"Saat ini FH masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh, sementara Dayat masih kita selidiki lebih lanjut," pungkas Tendri.

Komentar

Loading...