Miliki Sabu, Warga Aceh Timur Diringkus Polisi di Banda Aceh
KOALISI.co - PS alias Tonga (35), warga Sarah Teube, Aceh Timur diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Gampong Rukoh, Banda Aceh akibat memiliki narkotika jenis sabu seberat 52,80 gram pada Sabtu 28 Mei 2022.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan salah satu target yang diincar petugas selama ini.
"Penangkapan terhadap tersangka Tonga merupakan salah satu dari target kami. Ianya dilaporkan oleh warga yang selama ini sangat meresahkan masyarakat lainnya di Gampong Rukoh," kata Kompol Tendri.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pidie, Satu Pelaku Tewas Terbentur Lantai
Kasatresnarkoba menjelaskan, saat warga melaporkan kepada personel Satresnarkoba, petugas langsung melakukan penyelidikan kebenaran terhadap keberadaan tersangka di Gampong Rukoh.
"Data yang ada pada kami, sama dengan seperti warga laporkan, namun tersangka selama ini berpindah-pindah tempat tinggalnya sehingga menyulitkan penyelidikan," ujarnya.
Baca Juga: Seorang Pria warga Aceh Selatan Ditangkap Akibat Sabu
Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu yang diletakkan di lantai kamar.
"Petugas menemukan tiga paket sabu seberat 52.80 gram yang telah dibungkusnya. Kemudian lima unit timbangan digital, alat hisap sabu dan dua unit HP," sambungnya.
Baca di halaman selanjutnya >>>
Komentar