Miliki Sabu, Warga Aceh Timur Diringkus Polisi di Banda Aceh

Kemudian, petugas juga melakukan penangkapan terhadap rekannya asal Pidie yang sedang duduk dalam kamar kos tersebut berinisial MH (39). Dari saku MH, petugas mendapatkan dua bungkusan bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.33 gram.
"Selain itu, sepeda motor yang dipergunakan oleh tersangka sebagai alat bantu dalam memasarkan narkotika sabu turut disita sebagai barang bukti penyidikan," tutur Kasatresnarkoba.
"Tersangka telah memberitahukan kepada kami terhadap pelaku yang menjual kepadanya dan kini telah kami tetapkan sebagai DPO," kata Kompol Tendri lagi.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Barang-Barang Rumah Berhasil Ditangkap Polisi di Banda Aceh
Kini, PS alias Tonga dan MH mendekam disel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.




Komentar