1. Beranda
  2. News

Motor Yamaha Aerox Digelapkan, Pria 52 Tahun di Banda Aceh Diamankan Polisi

Oleh ,

KOALISI.co – Kasus dugaan penggelapan sepeda motor Yamaha Aerox di Banda Aceh memasuki tahap penanganan oleh Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh. Polisi mengamankan seorang pria berinisial IE (52), warga Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, yang diduga berkaitan dengan hilangnya kendaraan tersebut.

IE diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan pemilik sepeda motor. Kendaraan yang menjadi objek perkara merupakan Yamaha Aerox tahun 2019 warna abu-abu dengan nomor polisi BL 3390 AAI.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penggelapan tersebut.

Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh Naik ke Penyidikan, Polisi Periksa Tujuh Anak

“Terduga pelaku diamankan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor,” kata Kompol Miftahuda.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Sulastari (48), warga Kota Banda Aceh, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/789/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 4 Oktober 2026.

Motor Digadaikan Rp5 Juta

Menurut keterangan korban yang disampaikan polisi, perkara tersebut bermula pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban bersama IE pergi ke Gampong Lagang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Baca Juga: Pria 65 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Atas Becak Barang di Banda Aceh

Di lokasi tersebut, korban menggadaikan sepeda motor Yamaha Aerox BL 3390 AAI kepada seorang perempuan yang dikenal dengan panggilan Kak Nah. Kendaraan tersebut digadaikan senilai Rp5 juta dengan nilai tebus sebesar Rp6 juta.

Persoalan kemudian muncul ketika korban hendak mengambil kembali sepeda motornya pada Minggu, 4 Oktober 2026. Korban justru memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut telah ditebus dan diambil oleh IE tanpa izin serta tanpa sepengetahuan korban.

“Sepeda motor tersebut tidak diketahui keberadaannya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk diproses secara hukum,” ujar Kompol Dizha.

Polisi Amankan Terduga Pelaku

Setelah menerima laporan, Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

IE kemudian diamankan pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Selanjutnya, IE dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, penyidik melanjutkan pemeriksaan guna mendalami rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait.

Dari hasil pemeriksaan sementara, IE mengakui telah menebus atau mengambil sepeda motor Yamaha Aerox milik korban dari Kak Nah.

“Terduga pelaku mengakui mengambil sepeda motor tersebut dari saudari Kak Nah dengan alasan disuruh oleh pemilik sepeda motor,” jelas Kompol Miftahuda.

Namun, setelah mengambil sepeda motor tersebut, IE mengaku menyerahkannya kepada seorang pria yang tidak dikenalnya. Pria tersebut disebut dikenalkan melalui seseorang yang dipanggil Aang.

Motor Masih Dicari

Hingga saat ini, keberadaan Yamaha Aerox BL 3390 AAI masih dalam penelusuran polisi. Penyidik terus mengumpulkan keterangan dan informasi untuk mengetahui keberadaan kendaraan sekaligus mengungkap rangkaian perkara secara utuh.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara utuh perkara ini, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang menjadi barang bukti,” ujar Kompol Miftahuda.

Polresta Banda Aceh juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga