Mudahkan Bayar Pajak, DJP Aceh ajak Masyarakat Manfaatkan Program PPS
KOALISI.co - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh, Imanul Hakim menyebutkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat Aceh terhadap pajak negara masih sangat rendah.
"Aceh merupakan daerah dengan indeks pembangunan manusia bisa dibilang tinggi, peringkat 12 secara nasional. Tapi literasi perpajakan masih sangat rendah," kata Imanul saat acara Media Gathering bersama organisasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh di Banda Aceh, Selasa 14 Juni 2022.
Menurut catatan DJP Aceh, pada tahun 2021 realisasi perpajakan di Aceh adalah sebesar Rp2,604 triliun atau 53,66% dari target penerimaannya Rp.4,5 triliun. Nilai penerimaan tersebut sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Oleh sebab itu, lanjut Imanul Hakim, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak saat ini tengah melaksanakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah berlangsung sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 mendatang.
"Program ini merupakan bagian dari Kebijakan Undang - Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)," paparnya.
PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan, yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,
"Jadi manfaatkanlah program ini yang tinggal 15 hari lagi, banyak keuntungan yang didapat dari program PPS," cetus Imanul seraya meminta dukungan media yang tergabung dalam JMSI terhadap program DJP Aceh.
Kakanwil DJP Aceh juga mengimbau agar Wajib Pajak di Aceh agar dapat mengikuti PPS dengan melaporkan aset yang dimiliki namun belum dicantumkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memudahkan menyelesaikan pajak," demikian Imanul.