Nyamar Jadi Pembeli, Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Langsa
KOALISI.co - Satresnarkoba Polres Langsa mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis sabu inisial MK (22) warga Gampong Bayeun, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur pada Rabu 23 November 2022, sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Sandy Saputra, Kamis (24/11) mengatakan pengedar sabu tersebut ditangkap setelah petugas menyamar sebagai pembeli.
"Kita telah amankan seorang laki- laki yang selama ini mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah tempat tinggal nya yang sudah meresahkan masyarakat setempat," kata Iptu Sandy.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Langsa
Pelaku diamankan pada saat melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu dengan personil Polisi yang sedang melakukan penyamaran (Undercover Buy).
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas juga mengakankan barang bukti berupa 1 paket Sabu dengan berat 0,44 Gram, 1 unit HP merk Vivo warna biru, dan 1 unit Sepmor merk Honda Beat warna hitam, tanpa Nopol.
"Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Langsa Guna penyidikan lebih lanjut," terangnya.