Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk Pengedar Ganja 7 Kilogram di Aceh Tengah
KOALISI.co - Polisi berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis ganja seberat 7,121 kilogram usai menyamar sebagai pembeli di Desa Jongok Meluem, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah, pada Jumat (10/11/2023) pagi.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra Melalui Kasatres Narkoba, Iptu Fahrurrazi mengatakan, tersangka berinisial IS (37) warga Desa Cot Leupee, Kecamatan Nisam, Aceh Utara.
"Penangkapan tersangka dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tengah dengan menyamar sebagai pembeli," kata Iptu Fahrurrazi, Jumat (10/11/2023) malam.
Baca Juga: Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Pengedar Sabu
Dikatakan Kasat, setelah terjadi kesepakatan, tersangka IS menunjukkan barang bukti 6,950 kilogram ganja kering dalam kotak kardus yang disimpan tersangka di semak-semak pinggir jalan.
"Setelah melihat barang bukti tersebut, polisi langsung membekuk tersangka dan kembali menemukan 171 gram ganja dalam bagasi sepeda motor tersangka," ujar Kasat.
Setelah diinterogasi, lanjut Kasat, tersangka mengakui semua ganja kering seberat 7,121 kilogram tersebut didapatkan dari DW (40) warga Beutong, Nagan Raya.
Baca Juga: Tak Penuhi Syarat, Jaksa Kembalikan Berkas Dugaan Korupsi RS Rujukan Aceh Tengah
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa ganja seberat 7,121 kilogram dan 1 unit sepeda motor Honda Beat BL 5865 GS telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara DW telah ditetapkan sebagai DPO," pungkas Iptu Fahrurrazi.