1. Beranda
  2. News

Oknum Anggota DPRK Aceh Timur Ditangkap Polisi Karena Sabu

Oleh ,

KOALISI.co - Satresnarkoba Polres Aceh Utara menangkap MM (37) dan MA (52) karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di Gampong Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, pada Rabu 5 Oktober 2022.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba sebelumnya.

"Satu diantaranya merupakan oknum anggota DPRK Aceh Timur. Penangkapan ini hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya," kata Winardy di Banda Aceh, Jumat 7 Oktober 2022.

Baca Juga: Kedapatan Simpan Sabu, Dua Warga Pereulak Aceh Timur Ditangkap Polisi

Dikatakan Winardy, Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) petugas melihat salah satu terduga pelaku MA membuang kotak rokok yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 0,13 gram.

Kedua pelaku langsung dicek urin dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Setelah dilakukan prosedur assemen, karena BB yang diamankan juga sangat sedikit yaitu 0.13 gram sabu.

"Saat ini, keduanya sudah diserahkan ke lembaga Rehabilitasi Sosial Yayasan Pintu Hijrah (Sirah) di Ateuk Jawo, Kota Banda Aceh," ungkapnya.

Baca Juga