Oknum ASN Terduga kasus Korupsi Dana BOS SMK Negeri 1 Gunung Meriah Aceh Singkil Ditahan
KOALISI.co - Satreskrim Polres Aceh Singkil melakukan telah penahanan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial SH (56).
Oknum ASN tersebut merupakan terduga pelaku tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Gunung Meriah, Aceh Singkil tahun anggaran 2018.
Penyidik satuan Reserse kriminal Polres Aceh Singkil mengirimkan surat panggilan status SH (56) pada Jum’at 9 Juni 2022 setelah dilakukan pemeriksaan pada Selasa, 7 Juni 2022 di ruangan unit Tipidkor Polres Aceh Singkil.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Halim mengatakab, saat ini pihaknya mendalami kasusnya dengan memeriksa secara lebih mendalam.
"Tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari di ruang tahanan Polres Aceh Singkil," kata Kasatreskrim.
Adapun pasal yang dipersangkakan, pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 dari UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2002 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 dari KUHPidana.