Ombudsman Bakal Periksa MAN IC Aceh Timur Atas Dugaan Kutipan Sumbangan Siswa Miskin
KOALISI.co - Ombudsman RI Perwakilan Aceh bakal melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan pengutipan sumbangan bagi siswa golongan keluarga miskin dan yatim di Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Aceh Timur.
Berdasarkan keterangan salah satu wali siswa bahwa, pihaknya keberatan atas pengutipan yang dilakukan oleh pihak MAN IC Aceh Timur mulai Rp200 ribu hingga Rp900 ribu perbulannya untuk ongkos cuci piring anak mereka.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Dian Rubianty Resmi Sebagai Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Ini Program Kerjanya
"Berkenaan dengan berita ini, Ombudsman RI Perwakilan Aceh perlu klarifikasi dan sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan pihak terkait," kata Dian, kepada KOALISI.co, Rabu 15 Februari 2023.
Lanjut Dian, hal pertama yang harus dipastikan adalah regulasi bahwa pengutipan uang bulanan untuk biaya makan dari siswa apakah sesuai dengan UU Sisdiknas, PP Nomor 48 Tahun 2008 tetang Pendanaan Pendidikan, Peraturan Menteri Agama No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
"Jika merujuk pada pasal, Komite Madrasah boleh melakukan penggalangan dana atau sumber daya pendidikan berupa bantuan dan sumbangan. Bantuan dan sumbangan bersifat tidak wajib, tidak mengikat, tidak ada konsekuensi apapun," ungkap Dian.
Baca Juga:Ombudsman Aceh Bakal Awasi Pelayanan Awak Kapal Pekerja Migran
Namun, jika memang sesuai dengan pemberitaan media, selayaknya mencermati PP No. 48/2008 Pasal 52 huruf e yang berbunyi, tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.
Baca dihalaman selanjutnya>>>