Ombudsman: Sudah 5 Tahun Petani Sabang Tidak Dapat Alokasi Pupuk Subsidi
KOALISI.co - Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menemui langsung para petani di Kota Sabang untuk mendengar langsung masukan dari petani dan kendala yang dihadapi petani, pada Rabu (14/6/2023).
"Saya belum melihat areal persawahan di Kota Sabang, berdasarkan informasi Sabang tidak mendapatkan alokasi pupuk subsidi. Namun, pupuk subsidi tak hanya untuk padi saja tetapi bisa ke komoditas lain," kata Yeka.
Untuk itu, Ombudsman ingin mengetahui penyebab mengapa Kota Sabang tidak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi. Kota Sabang sudah 5 tahun tidak pernah menerima pupuk bersubsidi.
Baca Juga: Ombudsman Aceh Minta Proses PPDB Harus Berjalan Sesuai Prosedur
"Mereka menyampaikan saat masih menerima pupuk subsidi, produktivitas pertanian salah satunya komoditas kakao di Sabang cukup baik. Namun setelah tidak ada alokasi pupuk subsidi, produktivitas kakao menurun," ungkapnya.
Berdasarkan informasi petani, pupuk yang beredar di Kota Sabang adalah pupuk nonsubsidi, dan kandungan/unsur yang ada di dalam pupuk diragukan tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.
"Diduga, pupuk yang beredar adalah pupuk palsu, akibat dari penggunaan pupuk itu produktivitas tanaman tidak dapat ditingkatkan," terangnya.
Baca Juga: Pemerintah Aceh Kembali Raih Penghargaan Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI
Kemudian, Yeka menilai terdapat potensi maladministrasi yang dilakukan Pemerintah Kota Sabang dalam pelayanan publik di sektor pertanian, khususnya pada program pupuk subsidi.
Sementara itu, Kepala Seksi Tanaman Pangan dan Holtikultura Dinas Pertanian Kota Sabang, Widya membenarkan bahwa sejak tahun 2018 sudah tidak ada alokasi pupuk bersubsidi di Kota Sabang.
"Ini dikarenakan pada saat tahun 2017, tidak tersedia Kios Pupuk Bersubsidi di Kota Sabang. Sehingga, tidak ada petani yang bisa melakukan penebusan pupuk bersubsidi," ujar Widya.
Baca Juga: Ombudsman Aceh Bakal Awasi Pelayanan Awak Kapal Pekerja Migran
Selanjutnya, Perwakilan dari PT Pupuk Indonesia, Eric J Rachman menjelaskan, ketiadaan kios pengecer dapat ditanggulangi dengan melakukan kerja sama dengan Dinas Pertanian setempat untuk menyalurkan pupuk subsidi.
"Dengan syarat harus ada pengajuan alokasi pupuk subsidi dari pihak dinas pertanian setempat kepada Kementerian Pertanian. Kami hanya produsen bukan regulator, kalau ada alokasi maka akan kami salurkan," terang Eric.
Dalam rangka perbaikan pelayanan publik pada program pupuk bersubsidi di Kota Sabang, Yeka menyampaikan bahwa Ombudsman mendorong Pemerintah Kota Sabang melalui Dinas Pertanian Kota Sabang untuk melakukan evaluasi dan perbaikan secara serius serta menyeluruh.
Baca dihalaman selanjutnya >>>