Panwaslih Aceh Utara Tertibkan APK yang Terpasang di Tempat Terlarang
KOALISI.co - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang terpasang di tempat terlarang di wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal mengatakan, penertiban akan dilakukan selama dua hari, yaitu pada 20 dan 21 Januari 2024.
"Penertiban akan dilakukan di sepanjang jalan lintas nasional dari Kecamatan Tanah Jambo Aye hingga Muara Batu," kata Syahrizal, dalam keterangan yang diterima KOALISI.co, Sabtu (20/1/2023).
Baca Juga: Pemerintah Aceh Bahas Pemilu Bersama KIP dan Panwaslih Aceh
Dikatakan Syahrizal, penertiban ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi antara Panwaslih dengan Polres dan Satpol PP Aceh Utara.
"Kami mengimbau kepada partai politik dan peserta pemilu agar dapat menurunkan APK secara mandiri sebelum dilakukan penertiban," ujar Syahrizal.
Syahrizal mengatakan, Panwaslih Aceh Utara telah menyampaikan imbauan kepada masing-masing partai politik untuk menertibkan APK secara mandiri.
Baca Juga: Panwaslih Aceh Utara Rekrut 1.909 Pengawas TPS Pemilu 2024
"Kami sudah menyampaikan pemberitahuan atau imbauan ke partai politik untuk menertibkan APK secara mandiri," ungkapnya.
Syahrizal menyampaikan, para peserta pemilu boleh memasang APK di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Utara, dengan catatan tidak memasang di lokasi yang telah dilarang.
"Untuk lokasi pemasangan APK bisa dipasang di seluruh wilayah sepanjang mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut, kecuali ditempat yang dilarang seperti tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, sekolah, perguruan tinggi, dan kantor pemerintahan," tukas Syahrizal.