Pariwisata sebagai Upaya Penguatan Konten Lokal

Sehingga konten pariwisata yang diproduksi benar-benar mampu memberikan alternatif destinasi wisata kepada masyarakat, sekaligus turut melestarikan budaya yang ada di sana.
Terlebih pada Pasal 68 SPS telah juga disebutkan: (2) Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) di antaranya wajib ditayangkan pada waktu prime time waktu setempat; dan (3) Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) secara bertahap wajib ditingkatkan hingga paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) untuk televisi dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari.
Keempat, Memperbanyak kuantitas produksi konten lokal, baik dari segi format program, genre dan sebagainya, sehingga tetap berhasil dalam menarik minat masyarakat. Tentu dengan menyesuaikan pada tren-tren yang sedang berkembang, sehingga tidak terkesan ketinggalan zaman.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah setempat juga perlu berkolaborasi dengan Lembaga Penyiaran yang ada dalam hal anggaran produksi, sehingga masyarakat mengetahui bahwa destinasi wisata di Indonesia tidak hanya Bali ataupun Pulau Jawa saja, melainkan juga tersebar pada berbagai daerah yang ada di Pulau Sumatera.
Berdasarkan data, sebanyak 77% wisatawan mancanegara mengunjungi Bali setiap tahunnya, sementara 57% wisatawan domestik mengunjungi Jawa (Gambar 71 dan 58). Hal ini berdampak pada pemusatan pendapatan dan keuntungan pariwisata hanya pada dua wilayah geografis saja.
Artinya perlu adanya diversifikasi konten destinasi wisata, dan lembaga penyiaran daerah pasti mampu melakukannya!
Baca dihalaman selanjutya>>>




Komentar