Pasangan Suami Istri di Langsa Kompak Edar Sabu

dok. Polres Langsa.

KOALISI.co - Pasangan suami istri kompak mengedar sabu di rumahnya di Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro. Rumahnya dijadikan tempat transaksi jual beli sabu.

Kedua pasangan tersebut dibekuk pihak kepolisian setelah petugas menggrebek rumah pasangan suami istri tersebut pada Selasa (7/2/2023).

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra mengatakan, pelaku suami istri tersebut berinisial RS (35) dan GY (37).

Baca Juga: Kurir Rokok Ilegal Ditangkap di Langsa

"Hal ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat setempat yang sudah sangat resah tentang maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut," kata Iptu Shandy Saputra, Jumat (10/2/2023).

Adapun barang bukti yang didapat yaitu 105 paket sabu dengan berat keseluruhan 14,30 Gram, 1 plastik tembus pandang, 1 dompet warna hitam, 1 unit HP merk Samsung warna merah dan uang tunai sejumlah Rp2 juta.

"Untuk sementara, barang bukti dan pelaku suami istri tersebut telah diamankan di Polres Langsa Guna Penyidikan Lebih lanjut," terangnya.

Komentar

Loading...