Pejabat USK Digugat Mantan Mahasiswa ke Pengadilan Negeri Banda Aceh

"Pada 28 September 2022 dimulailah proses Hukum dengan mengirimkan somasi 3 kali dari kuasa hukum penggugat ke pihak USK dan hanya 1 kali mendapatkan jawaban, namun jawaban yang didapat juga kekeliruan dari fakta hukum yang terjadi," cetus Said.
Sehingga, dengan beberapa rangkaian peristiwa hukum diatas maka penggugat mendaftarkan gugatan pada PN Banda Aceh, guna mengingatkan kepada tergugat bahwa kejadian ini harus segera ditanggapi.
"Maka dalam hal ini tidak dibenarkan apabila sebuah institusi baik itu sengaja maupun tidak sengaja menahan dan atau tidak memberikan dokumen ijazah tersebut," terangnya.
Baca Juga: Kembali Demo Mahasiswa UIN Ar-Raniry Ricuh, Polisi Tembakan Gas Air Mata
"Kasus ini saya yakin ini merupakan salah satu kasus dari sedikit yang terungkap dan juga salah satu alumni ataupun mahasiswa yang berani untuk menagih hak terhadap instansi pendidikan tersebut," demikian Said Irfan.
Hingga berita ini diturunkan, KOALISI.co belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Universitas Syiah Kuala (USK) perihal tersebut.




Komentar