1. Beranda
  2. Hukum

Pejabat USK Digugat Mantan Mahasiswa ke Pengadilan Negeri Banda Aceh

Oleh ,

KOALISI.co - Pejabat Universitas Syiah Kuala (USK) didugat mantan mahasiswa atau alumni berinisial HZM ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh atas perbuatan melawan hukum.

Pejabat USK yang digugat antara lain, Prof. Dr. Ir. Marwan. IPU, Prof. Dr. Ir. Agussabti. M. Si, Rahmat Lubis S.E dan Prof. Dr. Faisal, S.E, M.Si.MA.

HZM merupakan alumni jurusan Ekonomi Pembangunan angkatan 2016 mengugat USK lantaran tidak mendapatkan ijazah. Padahal Ia telah mengikuti wisuda pada 11 Mei 2022.

Kuasa Hukum HZM, Said Irfan mengatakan, USK telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata yang menyebabkan seorang alumni merasa dirugikan.

Baca Juga:Demo Kantor Gubernur Aceh, Ribuan Mahasiswa USK Tolak Kenaikan BBM

"Penggugat tidak mendapatkan ijazah ketika wisuda, dimana merugikan penggugat selama menempuh pendidikan di USK," kata Said Irfan di salah satu Warkop di Banda Aceh, Rabu 21 September 2022.

Padahal, sambung Said, pengugat telah mengikuti rangkaian peraturan dan mekanisme Universitas untuk menggapai gelar sarjana, diantaranya pembayaran SPP, semester pendek, skripsi, sidang akhir, yudisium dan wisuda.

"Seiring berjalan waktu penggugat berinisiatif mengecek langsung ke Akademik dan terungkap bahwa penggugat tidak terdata di PDDIKTI sebagai mahasiswa USK," kata Said.

Baca Juga: Lahan Unsyiah II Ditetapkan Sebagai Tempat Pembangunan Venue PON Aceh-Sumut

"Penggugat sendiri baru mendapatkan ijazahnya pada 20 September 2022. Namun, tetap menggugat pihak USK karena kelalaian yang telah dilakukan," sambung Said.

Kasus ini bermula pada 20 Mei 2022 ketika para wisudawan mendownload ijazah di akun ID KRS online mahasiswa, namun hanya penggugat yang tidak memperoleh ijazah, sehingga penggugat melapor ke Biro Akademik.

"Berdasarkan keterangan dari Biro Akademik USK menyatakan nama penggugat tidak terdaftar di PDDIKTI sehingga menyebabkan tidak terdata ijazah untuk di keluarkan oleh pihak USK dan menyarankan untuk bersabar," jelas Said.

Said melanjutkan, proses melengkapi berkas ini berlangsung 4 bulan yang mengharuskan penggugat berulang kali ke kampus dan menghadapi tekanan pihak keluarga dan rekan yang selalu menanyakan status ijazah.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Baca Juga