Pemerintah Aceh dan DPR Aceh Sepakat Mengalihkan Peserta JKA ke JKN-KIS
KOALISI.co - Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sepakat menjaga keberlangsungan program JKA dengan berupaya mengalihkan setengah peserta JKA yang selama ini ditanggung APBA menjadi peserta JKN-KIS yang pembiayaannya ditanggung APBN.
Pihak DPRA dan Pemerintah Aceh juga disebut akan mencari skema baru terkait program JKA agar adanya penghematan anggaran daerah. Hal itu lantaran besarnya biaya premi yang harus ditanggung pemerintah Aceh selama ini.
Sementara itu, Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan juga akan melakukan revisi perjanjian kerja sama untuk kelanjutan pembayaran premi per 1 April hingga 31 Desember 2022.
Baca Juga: Pemerintah Aceh dan DPR Aceh Sepakat JKA Dilanjutkan
Hal tersebut dikatakan Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan M Jafar pada Rakor bersama DPRA Aceh dan BPJS Kesehatan di ruang serbaguna DPRA, Jumat 25 Maret 2022.
“Insya Allah sebelum tanggal 31 Maret 2022, kita akan tandatangani perjanjian kerja sama tersebut. Substansi perjanjian kerja sama ini akan disesuaikan dengan kondisi yang ada,” ujarnya.
Dalam rapat sebelumnya, DPRA dan Pemerintah Aceh menyatakan komitmen bersama untuk tetap mempertahankan keberlanjutan program JKA. Namun terkait mekanismenya perlu dilakukan pembahasan bersama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Kata Haji Uma soal Penghentian Program JKA; Ini Menyangkut Hak Dasar Rakyat Aceh
Dalam pertemuan itu ketiga pihak setuju untuk memastikan bahwa masyarakat Aceh tetap masih bisa menggunakan JKA seperti biasa. Kesimpulan itu akan berlaku untuk 1 April hingga 31 Desember 2022