1. Beranda
  2. Pemerintahan

Pemerintah Aceh Gelar Sosialisasi Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten/Kota

Oleh ,

KOALISI.co - Pemerintah Aceh menggelar sosialisasi penyusunan peta proses bisnis Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Aceh, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, pada Selasa (16/5/2023).

Acara yang dilangsungkan di Gedung Serbaguna Setda Aceh itu dibuka langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Iskandar AP.

Iskandar dalam sambutan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menekankan pentingnya pembenahan birokrasi dalam menjalankan program-program pemerintahan.

Baca Juga: Pemerintah Aceh Gelar Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pengawas

Ia menyatakan bahwa birokrasi yang berkualitas menjadi kunci kesuksesan dalam melaksanakan program-program tersebut. Ia menyoroti bahwa meskipun program-program tersebut dirancang dengan baik, namun jika birokrasi pelaksana tidak berkualitas, maka program-program tersebut tidak akan berjalan secara efektif.

“Salah satu masalah yang menjadi penyebab lambatnya instansi pemerintahan bekerja adalah sistem birokrasi yang rumit dan tumpang tindih antara instansi yang berbeda,” kata Iskandar.

Oleh karena itu, Iskandar menegaskan pentingnya penyusunan peta proses bisnis oleh setiap instansi.

Baca Juga: Pemerintah Aceh Minta Doa dan Dukungan ASN Agar Draft Perubahan UUPA Segera Rampung

“Peta proses bisnis ini dapat menggambarkan proses bisnis yang dilakukan oleh organisasi untuk mencapai visi, misi, dan tujuan organisasi. Dengan adanya peta proses bisnis, potensi masalah dalam pelaksanaan suatu proses dapat lebih mudah teridentifikasi, sehingga solusi yang diperoleh dapat lebih terarah,” ujar Iskandar.

Iskandar menjelaskan bahwa penyusunan peta proses bisnis merupakan aset terpenting bagi setiap organisasi, karena mengumpulkan seluruh informasi ke dalam satu dokumen atau database organisasi.

Proses penyusunan peta ini melibatkan seluruh elemen unit kerja untuk memastikan akurasi dan kelengkapan dari proses bisnis yang digambarkan, sesuai dengan rencana strategis organisasi.

Baca Juga: Pj Gubernur Aceh Dampingi Menkop UKM Resmikan SPBU Nelayan Mon Ikeun

Selain penyusunan peta proses bisnis, Iskandar juga menyebutkan beberapa hal penting lainnya dalam upaya memperbaiki proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

Hal-hal tersebut antara lain adalah penyusunan Standar Operasional Prosedur, Standar Pelayanan, pola hubungan kerja, pedoman tata naskah dinas, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, dan implementasi Administrasi/Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Ia menekankan bahwa keberhasilan reformasi birokrasi membutuhkan komitmen dan kerja keras dari semua pihak.

Baca Juga: Pj Gubernur Harap PEDA Tani-Nelayan Pacu Transformasi Agribisnis di Aceh

“Jika reformasi birokrasi dilaksanakan dengan baik, maka tujuan yang diharapkan dapat tercapai, seperti mengurangi penyalahgunaan wewenang publik, meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi, serta meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan,” kata Iskandar.

Namun, lanjut Iskandar, jika reformasi birokrasi gagal dilaksanakan, hal tersebut dapat menyebabkan ketidakmampuan birokrasi dalam menghadapi kompleksitas abad ke-21. Akibatnya, masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah, yang pada akhirnya akan menghambat keberhasilan pembangunan.

Iskandar mengimbau seluruh jajaran Pemerintahan Aceh untuk terus meningkatkan kinerja dan kapasitas diri guna mencapai hasil yang diharapkan dalam program reformasi birokrasi. Ia berharap acara sosialisasi ini dapat meningkatkan kapasitas penyelenggara negara dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga