1. Beranda
  2. Pemerintahan

Pemerintah Aceh Sampaikan Pendapat Akhir Raqan Prolega Prioritas 2022, Lima Disetujui Disahkan Jadi Qanun Aceh

Oleh ,

Sementara Rancangan Qanun Aceh tentang Majelis Pendidikan Aceh, disetujui untuk disahkan menjadi Qanun Aceh. “Kami Setujui menjadi Qanun Aceh pada Rapat Paripurna Masa Sidang DPR Aceh Tahun 2022 ini.”

Untuk Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, hingga saat ini belum mendapat hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri. Karenanya tahapan pembentukan qanun ini akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pj Gubernur Resmi Lantik Pj Bupati Aceh Tengah dan Aceh Tamiang

Berkenaan dengan Rancangan Qanun Aceh tentang Wali Nanggroe, pemerintah Aceh setuju dengan penyampaian Pansus Rancangan Qanun Wali Nanggroe DPR Aceh dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPR Aceh, bahwa Rancangan Qanun Aceh ini telah melalui pembahasan bersama antara Pansus Rancangan Qanun Wali Nanggroe DPR Aceh dengan Tim Pemerintah Aceh sesuai dengan tahapan pembentukan Qanun Aceh. Namun Raqan ini belum mendapat hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri dan pembentukan qanunnya akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk Rancangan Qanun Aceh yang telah dibahas bersama antara Panitia Khusus Tata Niaga Komoditas Aceh DPR Aceh dengan Tim Pemerintah Aceh dilaporkan telah mendapat hasil fasilitasi Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/8774/OTDA tanggal 30 November 2022.

“Dengan telah dilaksanakannya tahapan Pembentukan Qanun Aceh, maka “Rancangan Qanun Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh, kami setujui menjadi Qanun Aceh pada Rapat Paripurna Masa Sidang DPR Aceh Tahun 2022 ini,” ujar Bustami Hamzah.

Baca Juga: Pj Gubernur Aceh: Peran LSM Penting untuk Dukung Pembangunan Aceh

Sementara Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, hingga saat ini belum mendapat hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri. Begitu juga dengan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rakyat Aceh, yang juga belum mendapat hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri.

Sementara Rancangan Qanun Aceh tentang Bahasa Aceh, disetujui untuk disahkan menjadi Qanun setelah mendapat hasil fasilitasi Menteri Dalam Negeri

Sementara Rancangan Qanun Aceh tentang Hak Sipil dan Hak Politik Rakyat Aceh, Menteri Dalam Negeri dalam surat Nomor 100.2.1.6/8259/OTDA tanggal 16 November 2022, menyampaikan bahwa materi muatan yang termaktub dalam Rancangan Qanun tentang Hak Sipil dan Hak Politik Rakyat Aceh, sudah cukup jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Pemerintah Aceh cukup mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan pemenuhan hak sipil dan hak politik rakyat Aceh.

Baca Juga: Sambut Menpora, Pj Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut Sampaikan Persiapan PON 2024

“Berdasarkan hasil fasilitasi Menteri Dalam Negeri dimaksud, maka terhadap “Rancangan Qanun Aceh tentang Hak Sipil dan Hak Politik Rakyat Aceh”, belum dapat dilakukan persetujuan bersama dalam masa sidang paripurna ini,” ujar Bustami.

Baca dihalaman selanjutnya>>>

Baca Juga