Pemerintah Aceh Sepakat Wacana Revisi Qanun LKS, Bank Konvensional Kembali Beroperasi

Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Foto: Ist.

KOALISI.co - Pemerintah Provinsi Aceh sepakat atas wacana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang tengah bergulir di DPR Aceh. Revisi Qanun ini tidak menutup kemungkinan Bank Konvensional kembali beroperasi di Aceh.

"Pemerintah Aceh sepakat atas wacana revisi Qanun LKS. Secara khusus, Pemerintah Aceh telah surati DPR Aceh pada Oktober 2022 lalu terkait peninjauan Qanun LKS," kata Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA dalam keterangan yang diterima KOALISI.co, Senin (22/5/2023).

Menurutnya, wacana revisi Qanun LKS tersebut berdasarkan aspirasi masyarakat Aceh terutama pelaku dunia usaha yang disampaikan kepada SKPA-SKPA terkait. Lalu, Pemerintah Aceh melakukan kajian dan analisa terhadap dinamika dan problematika pelaksanaan Qanun LKS.

Baca Juga: BSI Eror, Sulaiman DPRA; Jangan Sampai Timbul Keinginan Pencabutan Qanun LKS

"Kasus BSI baru ini, mungkin dapat menjadi referensi bagi DPR Aceh untuk menyempurnakan pelaksanaan dan penerapan qanun LKS, termasuk mengkaji kompensasi dari setiap potensi yang merugikan nasabah yang mungkin abai dalam Qanun LKS," terangnya.

"Termasuk, membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh," tegas Muhammad MTA.

Dijelaskan MTA, infrastruktur perbankan syariah belum dapat menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi, terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha di Aceh.

Baca Juga: Pemerintah Hentikan Sementara Penggunaan Operasional BSI 

"Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang tentu mempunyai kegiatan ekonomi, maka keberadaan perbankan konvensional bukan sesuatu yang mesti dibangun resistensi, namun memperkuat perbankan syariah menjadi prioritas kita sebagai sebuah daerah atau kawasan yang memiliki kekhususan," tuturnya.

Pemerintah Aceh pada Desember 2020 pernah menyampaikan rencana skema perpanjangan operasional Bank Konvensional hingga tahun 2026. Hal ini didasari rapat antara pelaku perbankan dengan pengusaha.

"Pro-kontra memang sesuatu yang lumrah. Namun, mari kita beri waktu DPR Aceh sebagai representatif masyarakat untuk mengevaluasi terhadap Qanun LKS ini demi Aceh yang lebih baik," demikian MTA.

Komentar

Loading...