Pemerintah Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi Menjadi 9,55 Juta Ton di Tahun 2024

Pemerintah Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Menjadi 9,55 Juta Ton di Tahun 2024
Pupuk Subsidi. Dok. Ist.

KOALISI.co - Sebagai upaya untuk memperkuat sektor pertanian dan mendukung petani di seluruh Indonesia, pemerintah dengan bangga mengumumkan penambahan alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9,55 juta ton di tahun 2024. Kuota pupuk bersubsidi itu bertambah dari alokasi awal 4,7 juta ton atau naik 100 persen.

Penambahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024.

“Menetapkan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024 berdasarkan jenis, jumlah, dan sebaran provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” bunyi Keputusan Satu Menteri Pertanian RI nomor 249.

Baca Juga: Kementerian BUMN dan PT. PIM Gelar Pasar Murah saat Safari Ramadan di Sigli

Alokasi pupuk subsidi sebanyak 9,55 juta ton ditujukan kepada tiga jenis pupuk yaitu Urea, NPK, dan yang baru adalah pupuk organik. Alokasi Pupuk Organik diprioritaskan pada wilayah sentra komoditi padi di lahan sawah dengan kandungan C_Organik kurang dari 2%.

“Dengan adanya penambahan ini, para petani tak perlu risau akan ketersediaan pupuk karena saat ini dalam kondisi cukup,” kata Menteri Pertanian dalam keterangan pers, yang dilakukan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/02/2024). “Ia pun berharap agar petani dapat fokus untuk meningkatkan produktivitas guna mewujudkan swasembada pangan.”

Jumlah alokasi pupuk urea ditetapkan sebesar 4.634.626 ton, pupuk NPK sebesar 4.278.504 ton, pupuk NPK Formula Khusus sebesar 136.870 ton, dan pupuk organik sebesar 500.000 ton.

Baca Juga: PT PIM Gelar Media Gathering Bersama Puluhan Jurnalis di Medan

Syahrul Kamal, Senior Vice President Administrasi Keuangan Pupuk Iskandar Muda (PIM) didampingi R. Mustaqim, Vice President Mitra Bisnis Pemasaran PIM mengatakan dengan adanya penambahan alokasi pupuk subsidi ini, akan memberikan dampak yang signifikan bagi kemajuan sektor pertanian di Indonesia.

“Ini merupakan langkah yang sangat positif dalam mendukung petani dan meningkatkan produktivitas pertanian secara keseluruhan,” ungkap Kamal.

Tahun 2024, wilayah yang menjadi tanggung jawab pengadaan PIM untuk jenis Pupuk Urea adalah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau. Sedangkan untuk pupuk NPK adalah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Adapun jumlah alokasi pupuk subsidi di 5 (lima) provinsi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Aceh: Urea 100.364, NPK 94.121, NPK Formula Khusus 4.022, dan Pupuk Organik 14.643.
  2. Sumatera Utara: Urea 212.943, NPK 233.888, NPK Formula Khusus 5.979, dan Pupuk Organik 25.488
  3. Sumatera Barat: Urea 117.322, NPK 130.643, NPK Formula Khusus 2.669
  4. Riau: UREA 3.846, NPK 5.905

Baca dihalaman selanjutnya>>>

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...