Pemerintah Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi Menjadi 9,55 Juta Ton di Tahun 2024

Pemerintah Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Menjadi 9,55 Juta Ton di Tahun 2024
Pupuk Subsidi. Dok. Ist.

“Untuk NPK Formula Khusus menjadi tanggung jawab pengadaan PT Pupuk Kalimantan Timur dan Pupuk Organik menjadi tanggung jawab pengadaan PT Petrokimia Gresik. Kedua perusahaan tersebut juga merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero),” tambah Kamal.

Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan (padi, jagung, dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih), dan/atau perkebunan (tebu rakyat, kakao, dan kopi) dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 Ha termasuk di dalamnya Petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LDMH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pada pasal 3 ayat 5 beleid itu ditetapkan bahwa petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Pada aturan baru ini, e-RDKK dapat dievaluasi 4 (empat) bulan sekali pada tahun berjalan.

Baca Juga: Pj Gubernur Dampingi Menhub Tinjau Pelabuhan PT PIM Untuk Operasional Produksi Pupuk NPK

Sementara itu, Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024 yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 adalah sebagai berikut:

Pupuk Urea Rp2.250 per kg, Pupuk NPK Rp2.300 per kg, Pupuk NPK Formula Khusus Rp3.300 per kg; dan Pupuk Organik Rp800 per kg.

“Dengan aturan yang sudah jelas, maka kami tidak segan untuk menindak tegas distributor hingga kios yang terbukti menjual pupuk di atas HET. Kami juga mengimbau masyarakat khususnya petani untuk segera melaporkan jika melihat praktik jual beli pupuk tidak sesuai aturan yang berlaku kepada Pupuk Indonesia melalui nomor layanan pelanggan Pupuk Indonesia di nomor 0800-100-8001 atau WA di nomor 0811-9918-001, dan juga dapat melaporkannya melalui Tim Marketing Communication Pupuk Iskandar Muda di nomor WA 0811-6711-222,” jelas Kamal.

VP Mitra Bisnis Pemasaran PIM, R. Mustaqim dan Tim Penjualan Wilayah - SM region 1 menghimbau kepada seluruh petani terdaftar agar bisa segera melakukan penebusan di kios resmi dengan mudah cukup hanya dengan membawa KTP.

“Untuk penebusan pupuk subsidi, petani terdaftar cukup membawa KTP saja. Nantinya petugas kios akan melakukan verifikasi dan mengecek jumlah alokasi pupuk yang diterima. Untuk penebusan petani yang sebelumnya menggunakan kartu tani, diperlukan migrasi data yang prosesnya akan dibantu oleh kios dan juga PPL, serta konfirmasi melalui Hotline Service yang tersedia,” tambah R. Mustaqim.

Baca Juga: Program Makmur PT. PIM Tingkatkan Produktivitas Pertanian di Aceh Timur

Pupuk Iskandar Muda siap memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai alokasi subsidi pupuk yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami meminta kepada seluruh distributor dan kios resmi yang ditunjuk untuk membantu sosialisasi perihal penambahan alokasi pupuk bersubsidi ini serta dukungan dari Pemerintah Daerah, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaannya sehingga subsidi pupuk ini dapat membantu program produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan,” tutupnya.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...