Pemkab Aceh Selatan Laksanakan Jumat Bersih dan Penertiban Hewan Ternak
KOALISI.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan memberlakukan pelaksanaan Jumat bersih dan penertiban hewan ternak di lingkungan Kabupaten Aceh Selatan.
Imbauan ditujukan melalui surat edaran nomor: 6602/04/2024 kepada para kepala SKPK, pimpinan lembaga/organisasi/LSM/institusi pendidikan, pimpinan BUMD, para camat dan para keuchik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Selatan, Teuku Masrizar, mengatakan, himbuan Pj Bupati dalam surat edaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan mewujudkan Aceh Selatan yang bersih, indah dan lestari.
Baca Juga: Disnak Aceh Sebut Hewan Kurban Harus Memiliki Surat Keterangan Sehat
"Kemudian untuk meningkatkan kepedulian dan kendaran masyarakat dalam upaya pengurangan dan penanganan sampah," kata Teuku Masrizar Rabu (28/2/2024) di Tapaktuan.
Dalam surat edaran itu, pada poin satu yaitu meningkatkan kebersihan dan keteduhan di wilayah masing-masing. Kemudian poin dua adalah mengelola sampah yang menjadi tanggungjawab masing-masing daerah secara ramah lingkungan.
Poin ketiga menggerakkan jajaran masing-masing dan mengajak seluruh masyarakat untuk melaksanakan Jum'at bersih di wilayah secara rutin terutama di Minggu kedua setiap bulannya.
Baca Juga: Disnak Aceh Dukung Instruksi Gubernur Terkait Penertiban Ternak Berbasis Pemberdayaan
Poin empat mendokumentasikan kegiatan Jum'at bersih dimaksud melalui media sosial masing-masing sebagai sarana komunikasi, informasi, publikasi dan edukasi.
Selanjutnya, pemerintah mengajak secara bersama-sama untuk melaksanakan dan mengawasi penerapan peraturan Bupati Aceh Selatan nomor 24 tahun 2016 tentang pelaksanaan penertiban hewan ternak.
"Terakhir para kepala pimpinan dihimbau untuk melakukan pengawasan pelaksanaan himbauan ini di lingkungan kerja masing-masing," demikian pungkas Kepala DLH Aceh Selatan Teuku Masrizar.