Pemkab Aceh Utara Tegaskan Pj Keuchik untuk Fasilitasi Pilchiksung 2025

KOALISI.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menegaskan bahwa para Penjabat (Pj) Keuchik untuk memfasilitasi Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) tahun 2025.
Diketahui, Sejumlah Desa di Kabupaten Aceh Utara masih dipimpin Pj Keuchik. Hal ini disebabkan jadwal pemilihan Keuchik di Aceh Utara yang hingga kini masih diundur.
Pemilihan Keuchik diundur didasarkan permintaan Pemerintah Aceh melalui surat Pemerintah Aceh yang bersifat segera dengan Nomor: 400.10/4007. Surat tertanggal 22 April 2025 tersebut ditandatangani, M. Nasir selaku Plt. Sekda Aceh atas nama Gubernur Aceh.
Baca Juga: Pemkab Aceh Utara Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Berikut Rinciannya
Dalam surat dua lampiran itu, Gubernur meminta untuk relaksasi waktu pelaksanaan tahapan Pilciksung terhadap Keuchik yang berakhir masa jabatan Februari 2024 hingga Desember 2025 sampai dengan diperolehnya hasil putusan MK terkait masa jabatan Keuchik di Aceh.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa hal itu mengingat upaya hukum berupa pengujian norma hukum Pasal 115, Ayat (3) Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Kabag Pemerintah Mukim dan Setdakab Aceh Utara, Mansur mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian Keuchik tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik.
Baca Juga: Pemkab Aceh Utara Terima 2 Mobil Tangki dan Pembangunan 1.177 Septi Tank
"Pj Keuchik ditunjuk dengan tugas utama untuk memfasilitasi pemilihan Keuchik definitif. Masa kerja paling Pj Keuchik paling lama satu tahun terhitung sejak pelantikan," kata Mansur saat dihubungi KOALISI.co, Sabtu, (03/5/2025).
Dikatakan Mansur, sekitar 150 Gampong dari 272 Gampong di Aceh Utara saat ini dipimpin oleh Pj Keuchik. Namun, Pemkab Aceh Utara belum dapat memastikan kapan pemilihan Keuchik di Aceh Utara akan berlangsung.
Mansur menambahkan, PNS dapat mencalonkan diri sebagai calon Keuchik dengan mendapatkan izin dari pembina kepegawaian dan setelah terpilih akan dibebastugaskan dari PNS selama menjabat Keuchik.
"Pj Keuchik berasal dari Sekdes PNS dan aparatur Pemerintah Daerah, jika Pj Keuchik berniat maju pada pemilihan Keuchik maka diharuskan mundur atau diberhentikan sebelum mencalonkan diri," tegas Mansur.




Komentar