1. Beranda
  2. Pemerintahan

Pemkab Aceh Utara Tetapkan Zakat Fitrah 2026: Beras 2,8 Kg atau Uang Rp 228.000 per Jiwa

Oleh ,

KOALISI.co - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut berdasarkan keputusan hasil rapat koordinasi antara Kementerian Agama, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dinas Syariat Islam, serta Dinas Pendidikan Dayah dan Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.

Rapat koordinasi yang menetapkan besaran zakat fitrah digelar di kantor MPU Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 04 Maret 2026 lalu.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakenmenag) Aceh Utara, Fadli, mengatakan bahwa besaran pembayaran zakat fitrah berpedoman pada Fatwa MPU Provinsi Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuannya.

Baca juga: THR 41.410 ASN Pemerintah Aceh Mulai Dicairkan, Total Capai Rp205,7 Miliar

Menurutnya, masyarakat dapat melakukan pembayaran zakat fitrah secara mandiri di tempat ibadah seperti masjid, menara, maupun tempat lain yang ditunjuk.

"Keputusan ini diharapkan menjadi pedoman masyarakat dalam menjalani kewajiban membayar zakat, proses pembayaran zakat dapat dilaksanakan paling lambat saat pelaksanaan shalat Idul Fitri," ujar Fadli saat dikonfirmasi KOALISI.co pada Senin (16/3/2026).

Berikut rincian penetapan zakat fitrah Kabupaten Aceh Utara tahun 2026:

Besaran zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk beras adalah 1 sha’ atau setara dengan 10 kaleng susu isi 397 gram, 3,1 liter, atau 1,5 bambu ditambah 2 genggam. Secara ikhtiath (hati-hati), kadar sha’ tersebut setara dengan 2,8 kilogram per jiwa.

Baca juga: Bank Aceh Kembali Dipercaya Salurkan Dana BSPS 2026, Perkuat Program Rumah Layak Huni bagi Masyarakat

Bagi yang ingin membayar dalam bentuk uang, mengacu pada Mazhab Hanafi di mana 1 sha’ setara dengan 3,8 kilogram kurma Sukari. Nilai uang yang ditetapkan adalah Rp 228.000,- per jiwa.

Baca Juga