Pemko Banda Aceh Kucurkan Dana Bantuan Bagi Parpol
KOALISI.co - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), mulai mengucurkan dana bantuan bagi partai politik (Parpol).
Penyaluran dana parpol ditandai dengan senjata Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh pimpinan parpol se-Banda Aceh di kantor badan kesbangpol setempat, Jumat, (14/4/2023).
Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq, mengharapkan dengan adanya dana parpol sebagaimana amanat undang-undang, dapat mendukung upaya menyukseskan pelaksanaan pemilu serentak 2024 di Banda Aceh.
Baca Juga: Pemko Banda Aceh Janji Bayar Utang Rekanan Secara Bertahap
“Sesuai harapan kita semua, pemilu di kota kita nantinya dapat berjalan dengan aman, damai, dan sejuk. Insyaallah dengan konsep 'Aceh meutalo wareh gaseh meugaseh bila meubila' hal itu bisa kita wujudkan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Banda Aceh Heru Triwijanarko menyebutkan, bantuan dana diberikan kepada parpol yang memiliki kursi di parlemen berdasarkan Pemilu 2019.
Adapun dasar hukumnya antara lain, Undang-Undang nomor 2 tahun 2011, Permendagri nomor 36 tahun 2018, Kemudian Surat Mendagri perihal percepatan bantuan keuangan kepada parpol tahun 2024.
Baca Juga: Pemko Banda Aceh Gratiskan Air untuk Rumah Ibadah Selama Ramadhan
"Keputusan Wali Kota Banda Aceh nomor 28 tahun 2023 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Jumlah Bantuan Keuangan kepada Parpol yang mendapatkan kursi di DPRK Banda Aceh berdasarkan Pemilu 2019,” ujarnya.
Kata Heru, besaran bantuan dana yang disalurkan pemerintah kepada setiap Parpol tergantung jumlah suara di parlemen. “Untuk tahun anggaran 2023 ini kami salurkan bagi sembilan parpol yang memiliki kursi di parlemen Banda Aceh," terangnya.