Pemko Lhokseumawe Minta Perusahaan Bayar THR dan Uang Meugang Karyawan
KOALISI.co - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) meminta kepada seluruh pimpinan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Lhokseumawe untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 dan Tunjangan Meugang bagi para pekerja.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat Nomor 560/24, tertanggal 9 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP dan Naker, Safriadi, ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan Dalam Wilayah Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Dalam surat tersebut, dijelaskan secara rinci ketentuan pemberian THR dan Tunjangan Meugang, termasuk masa kerja, jadwal pembayaran, dan besaran angka yang diterima oleh karyawan.
Baca Juga: RS Swasta di Lhokseumawe Komitmen Aktifkan Kembali Nakes Usai PHK
Berikut adalah surat dari Pemko Lhokseumawe kepada pimpinan perusahaan yang ada di Kota Lhokseumawe:
Surat ini juga ditembuskan kepada beberapa pihak, antara lain Walikota Lhokseumawe, Ketua DPRK Lhokseumawe, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.
Kemudian Desk Ketenagakerjaan Polda Aceh, Ketua Aliansi Buruh Aceh, Kapolres Lhokseumawe, dan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

