Pemuda di Aceh Singkil Cabuli Bocah Sempat Rekam Aksinya

Pencabulan
Dok. Polres Aceh Singkil

KOALISI.co - Seorang pemuda berinisial RI (24) warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil ditangkap Sat Reskrim Polres Aceh Singkil pada Senin 24 Januari 2022.

Pemuda tersebut ditangkap akibat melakukan pencabulan terhadap seorang bocah berusia 5 tahun. Pelaku juga sempat merekam aksi bejad tersebut.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman melalui Iptu Abdul Halim pada Selasa 25 Januari 2022 mengatakan, setelah menerima laporan, unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Singkil bergerak melakukan penyelidikan, melakukan pemeriksaan saksi dan membawa korban untuk dilakukan visum et revertum.

"Kurang dari 4 jam, pelaku berhasil ditangkap dan barang bukti berupa handphone diamankan di salah satu tempat di Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil," ujarnya.

Kronologinya, sekira bulan September 2021 pelaku bekerja di rumah baru pelapor yakni lain orang tua korban untuk memasang tiang keramik, saat itu pelaku meminjamkan handphone miliknya kepada korban dan merayu korban.

"Pada saat itu, pelaku membuka celana panjang korban. Setelah itu pelaku memegang organ vital korban dengan jari tangan pelaku berdasarkan pengakuan korban.” ungkap kasat Reskrim.

Berdasarkan keterangan pelaku perbuatan tersebut dilakukan sudah 3 kali di rumah korban pada keadaan sepi, dengan cara pelaku menyuruh korban mengoral kemaluan pelaku dengan mulut korban dan merekam perbuatan tersebut dengan menggunakan handphone.

"Kepada pelaku cabul disangkakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 200 bulan penjara," pungkas Kasat Reskrim.

Komentar

Loading...