Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Zona II Provinsi Aceh Dibuka, Ini Dia Syaratnya
KOALISI.co - Tim Panitia Seleksi (Pansel) zona II Provinsi Aceh resmi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten dan Kota periode 2023-2028.
Ketua Pansel, Hadi Iskandar mengatakan, pendaftaran akan dibuka mulai 29 Mei sampai 7 Juni 2023. Di zona II, pendaftaran akan dibuka untuk enam Kabupaten dan Kota di Aceh.
“Zona II ini antara lain Aceh Barat, Bireuen, Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Utara, dan Lhokseumawe,” kata Hadi dalam keterangannya kepada KOALISI.co Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Bawaslu RI Tetapkan 5 Anggota Panwaslih Aceh
Dikatakan, pihaknya mengajak semua pihak yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses seleksi tersebut. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh para calon sehingga dinyatakan lulus.
“Ada seleksi administrasi, tes tulis CAT, tes psikologi, tes kesehatan, wawancara dan uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu RI,” ujar Hadi.
Dijelaskan, sebelum pendaftaran dibuka, pihaknya juga akan melangsungkan sosialisasi di beberapa kampus yang masuk dalam zona II dimulai pada 22 Mei sampai 27 Mei 2023.
Baca Juga: Timsel Umumkan 10 Besar Calon Anggota Panwaslih Aceh, Berikut Nama-Namanya
“Kita akan melakukan sosialiasi di kampus Universitas Malikussaleh, Universitas Al Muslim, Universitas Gajah putih, dan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh,” jelasnya.
Syarat yang harus dipenuhi calon anggota Panwaslih diantaranya :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 30 tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UU RI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu:
Baca dihalaman selanjutnya >>>