Pengadilan Tinggi Banda Aceh Menghukum Mati 26 Orang Terpidana

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Menghukum Mati 26 Orang Terpidana
Ilustrasi hukuman mati. Dok. Ist.

KOALISI.co - Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menghukum mati sebanyak 26 orang dan pidana seumur hidup 7 orang selama tahun 2023.

Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor, Dr Taqwaddin mengatakan, selain itu, pihaknya juga memutuskan hukuman pidana antara 10 sampai 20 tahun sebanyak 30 terpidana.

"Sementara hukuman pidana 5 – 10 tahun sebanyak 126 terpidana, dan hukuman pidana antara 1 sampai 5 tahun sebanyak 447 terpidana," kata Dr Taqwaddin yang juga Koordinator Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (3/1/2024).

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Banda Aceh Berkantor Sementara di Balai Tgk Chik di Tiro

Dikatakan Dr Taqwaddin, selama tahun 2023, Pengadilan Tinggi Banda Aceh sudah berhasil menyelesaikan 94 persen dari 825 perkara upaya hukum banding yang diterima.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 774 perkara telah diputuskan dan 51 perkara sisanya akan diputuskan dalam bulan Januari 2024 ini," ujar Dr Taqwaddin.

Dr Taqwaddin menjelaskan, perkara yang belum putus ini disebabkan karena perkara yang dimintakan banding tersebut diajukan pada bulan Desember 2023.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Aceh dan Bank Aceh Kerja Sama di Bidang Hukum

"Jadi tak selesai putusan karena urutan perkara yang masuk memang pada akhir tahun," jelas Dr Taqwaddin.

Taqwaddin menambahkan, bahwa dari 825 perkara yang diperiksa selama 2023, yang terbanyak adalah perkara pidana yaitu 640 perkara.

"Selanjutnya disusul perkara perdata 139, perkara pidana korupsi 41, dan perkara pidana anak 5," tambahnya.

Baca dihalaman selanjutnya>>>

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...