Pengadilan Tinggi Banda Aceh Menghukum Mati 26 Orang Terpidana

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Menghukum Mati 26 Orang Terpidana
Ilustrasi hukuman mati. Dok. Ist.

Kasus-kasus pidana mendominasi perkara di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yaitu totalnya mencapai 686 perkara dari dua Panitera muda, Panitera Muda Pidana dan Panitera Muda Tipikor.

"Dari 825 perkara yang menjadi beban kerja selama 2023, sebanyak 70 perkara merupakan perkara sisa yang tidak selesai diputuskan pada tahun 2022," ungkapnya.

Sedangkan beban awal 2024 ini adalah 51 perkara yang merupakan sisa perkara yang belum putus pada tahun 2023 lalu.

Baca Juga: Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti dari 31 Perkara Tindak Pidana

"Dibandingkan dengan beban perkara tahun 2022 lalu yang semuanya berjumlah 677 perkara, maka selama tahun 2023 Pengadilan Tinggi Banda Aceh menerima jumlah perkara yang lebih banyak, yaitu 825 perkara," pungkas Taqwaddin.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...