1. Beranda
  2. News

Pengelolaan Dana Sosial Syariah Bank Aceh Syariah Berbuah Penghargaan Nasional

Oleh ,

KOALISI.co – Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Bank Aceh Syariah, Prof. Dr. H. Muhammad Yasir Yusuf, M.A., menerima Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak pada kategori Fokus Pengawasan Penyaluran Dana TBDSP (Dana yang Tidak Boleh Diakui sebagai Pendapatan), Selasa (7/7/2026).

Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian Silaturahmi Nasional Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Apresiasi ini diberikan kepada Dewan Pengawas Syariah yang dinilai memiliki komitmen tinggi dalam memperkuat tata kelola dana sosial sesuai prinsip syariah.

Selain menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Bank Aceh Syariah, Prof. Muhammad Yasir Yusuf juga merupakan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan.

Baca Juga: Muhammad Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026-2030

Kategori penghargaan yang diterimanya memiliki makna strategis karena menitikberatkan pada pengawasan terhadap penyaluran Dana yang Tidak Boleh Diakui sebagai Pendapatan (TBDSP). Dana tersebut merupakan dana yang secara syariah tidak dapat diakui sebagai keuntungan bank dan wajib disalurkan untuk kemaslahatan masyarakat sesuai ketentuan syariah.

Dana TBDSP antara lain bersumber dari pendapatan nonhalal atau dana lainnya yang berdasarkan prinsip syariah harus dipisahkan, kemudian disalurkan secara tepat, transparan, dan akuntabel.

Sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah Bank Aceh Syariah, Prof. Muhammad Yasir Yusuf menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan pengelolaan dan penyaluran Dana TBDSP dilaksanakan sesuai fatwa DSN-MUI, regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta prinsip kepatuhan syariah (sharia compliance).

Baca Juga: Bank Aceh Syariah Gandeng PosSaku, UMKM Aceh Kini Makin Mudah Go Digital

Pengawasan tersebut tidak hanya berorientasi pada pemenuhan aspek administratif, tetapi juga memastikan dana sosial disalurkan kepada program-program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya tujuan maqashid syariah.

Menurut Prof. Muhammad Yasir Yusuf, penghargaan yang diterimanya merupakan amanah untuk terus memperkuat kualitas pengawasan syariah di industri perbankan syariah.

"Dana TBDSP bukanlah sumber keuntungan lembaga, melainkan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan disalurkan secara tepat sasaran agar memberikan dampak sosial yang optimal. Di sinilah peran Dewan Pengawas Syariah menjadi sangat penting dalam menjaga kepatuhan syariah sekaligus memastikan terwujudnya kemaslahatan umat," ujarnya.

Baca Juga: Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Ia berharap penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan tata kelola dana sosial Islam yang profesional, transparan, dan akuntabel sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Penghargaan ini juga menjadi dorongan bagi Bank Aceh Syariah untuk terus memperkuat pengelolaan Dana TBDSP secara profesional serta memperluas sinergi dengan BAZNAS, DSN-MUI, regulator, dan berbagai pemangku kepentingan.

Melalui kolaborasi tersebut, Bank Aceh Syariah diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan dana sosial Islam dalam mendukung pemberdayaan ekonomi umat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan.

Baca Juga