Pengirim Paket Asam Sunti Berisi Sabu di Bandara SIM Berhasil Ditangkap Polisi
Perlu diketahui, ketiga pelaku merupakan warga Aceh Utara, tutur Chandra.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Yang bersangkutan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar,” ucapnya.
Baca Juga: Polda Aceh Ungkap 180 Kg Sabu Jaringan Internasional
Ini adalah pengungkapan kita yang ke 3 pengiriman Narkotika via jasa ekspedisi yang berhasil digagalkan oleh Avsec Bandara SIM dipintu X-Ray Cargo sepanjang 2023 sampai 2024, yaitu sabu 10 Kg, 1 Kg & 100 gram.
"Jadi tidak usah lagilah para pelaku mengirimkan Narkotika karena Insya Allah pasti ketangkap dan diproses hukum sesuai UU Narkotika," pinta Kasatresnarkoba
Sementara itu, untuk tersangka PL selaku pemilik dan AS selaku penerima sabu di Kota Tangerang juga masih dilakukan penyelidikan.
Komentar