Penjelasan Polisi Terkait Hasil Penyelidikan Kasus Kematian Taruna Poltekpel Malahayati

Pengelasan Polisi Terkait Kasus Kematian Taruna Poltekpel Malahayati.

Sekitar pukul 15.57 WIB, korban mengalami sesak napas hebat sehingga tim medis melakukan tindakan resusitasi jantung paru (RJP) sebanyak lima siklus di ruang resusitasi.

“Dari keterangan dokter yang menangani, menyebutkan korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.05 WIB,” tutur Kompol Dizha.

Dokter Mendiagnosis DBD Berat

Baca Juga:  Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar di Bener Meriah

Dalam proses penyelidikan, penyidik turut meminta keterangan dokter yang menangani korban di RSUDZA.

Dokter spesialis kulit dan kelamin yang bertugas di IGD, dr. Sulamsih Sri Budini, Sp.KK, menerangkan bahwa berdasarkan gejala klinis dan hasil pemeriksaan laboratorium, korban didiagnosis mengalami demam berdarah dengue (DBD) berat.

Diagnosis tersebut didukung oleh gejala demam yang naik turun, berkurangnya asupan makanan dan cairan, serta munculnya ruam kebiruan di sejumlah bagian tubuh, kata Kasatreskrim.

Baca Juga: Polresta Banda Aceh Terima Pengaduan Dugaan Penganiayaan Anak di Sekolah

Dari hasil pemeriksaan laboratorium juga menunjukkan kadar trombosit yang sangat rendah dan leukosit tinggi. Selain itu, ditemukan gangguan fungsi ginjal dengan kadar ureum 68 mg/dL dan kreatinin 3,11 mg/dL, peningkatan AST/SGOT menjadi 62 U/L, kadar glukosa darah 58 mg/dL, serta kadar kalium 3,10 mmol/L, sambung Dizha lagi.

Mengutip dari keterangan dokter, kata Kompol Dizha, kondisi korban memburuk dengan cepat hingga mengalami gangguan pernapasan yang memerlukan tindakan resusitasi.

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...