Penyidik Limpahkan Tersangka Pengedar Produk Tanpa Izin ke Kejari Banda Aceh
KOALISI.co - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melimpahkan tersangka pengedar produk tanpa izin inisial LC ke Kejari Banda Aceh.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini berlangsung di Kantor Kejari Banda Aceh pada Rabu 14 Desember 2022.
"Tersangka dilakukan penahanan mulai 14 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023 di Rumah Tahanan Kelas IIB, Banda Aceh," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal.
Baca Juga: Kejari Banda Aceh Terima Tersangka dan Barang Bukti Ganja Seberat 55 Kilogram
Muharizal menjelaskan, kasus ini bermula ketika Ditreskrimsus Polda Aceh mendapat laporan terdapat peredaran produk Moringa Cheong yang belum memperoleh izin.
Kemudian, anggota Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di pabrik PT. Korea Aceh Mandiri di Jalan Rombean Desa Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan produk olahan Mouringa Cheong ukuran 500 ml sebanyak 287 botol, ukuran 250 ml 370 botol, ukuran 125 ml 299 botol dan cuka Enzyme Mouringa ukuran 125 ml 50 botol.
Baca Juga: Guru Ngaji Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Diserahkan ke Kejari Bener Meriah
"Anggota Ditreskrimskus kemudian membawa barang bukti tersebut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Muharizal.
Berdasarkan surat Direktur Registrasi Pangan Olahan Nomor: T-RG 03.01.52.521.06.22.417 tentang Legalitas Produk, bahwa pangan olahan Mouringa Cheong dan Cuka Enzyme Mouringa tidak terdaftar dan proses pengajuan akun perusahaan belum disetujui.
Tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 142 Ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.