Kejari Banda Aceh Terima Tersangka dan Barang Bukti Ganja Seberat 55 Kilogram
KOALISI.co - Kajari Banda Aceh, Edi Ermawan, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Isnawati, bersama Kasi Intelijen Muharizal dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 55 Kilogram
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dengan tersangkaberinisial SSS dan AIA dari Penyidik Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri disaksikan langsung oleh Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jampidum Kejagung Marang, Selasa (12/12/2023).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal mengatakan bahwa untuk kedua tersangka telah dilakukan penahanan oleh Kejari Banda Aceh mulai 12 Desember 2022 sampai 31 Desember 2022 di Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh.
Baca Juga: Guru Ngaji Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Diserahkan ke Kejari Bener Meriah
Tim Satgas NIC melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang bersangkutan pada Jumat 12 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta Desa Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.
"Dalam penangkapan tersebut, ditemukan paket Narkotika jenis ganja dengan berat brutto ± 55.083,9 gram terkait jaringan narkotika Aceh-Lampung dan Jakarta," kata Muharizal.
Saat di interogasi oleh Tim Satgas NIC Narkoba, sebelum berangkat dari Bandar Lampung ke Aceh, Tersangka AIA diberikan senjata api dengan amunisi sebanyak 6 buah yang diterima dari E (DPO) dengan tujuan untuk menjaga diri.
Baca Juga: JPU Kejari Banda Aceh Terima Uang Pengganti Kasus Korupsi Dana BUMG Gampong Keuramat
Untuk tersangka SSS melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sedangkan untuk tersangka AIA dijerat dengan Pasal yang sama namun terkait dengan kepemilikan senjata api yang dimilikinya juga dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951," terangnya.