Penyidik Polres Aceh Utara Dilaporkan ke Polda Aceh Terkait Dugaan Penganiayaan
KOALISI.co - Oknum penyidik Polres Aceh Utara dilaporkan ke Polda Aceh terkait dugaan penganiayaan terhadap terdakwa Bahtiar (45) terduga pelaku penembakan warga Desa Cot Manyang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Kuasa Hukum korban, Fasaaro Zalukhu mengatakan, oknum penyidik Polres Aceh Utara melakukan penyiksaan dengan kekerasan agar Bahtiar mengakui sebagai pelaku perampokan dan penembakan terhadap Jamaluddin.
"Saat diintograsi penyidik, korban (Bahtiar) dilakukan penyiksaan dengan kekerasan di ruangan Satreskrim Polres Aceh Utara untuk mengakui perbuatan yang dituduhkan," kata Fasaaro, di Banda Aceh, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Kakek Cabul di Aceh Utara Perkosa Cucunya Berusia 8 Tahun
Namun, lanjut Fasaaro, karena korban tidak mengakui, Ia dipukul menggunakan kayu, dipres, dipukul dengan pipa air, selang, cambuk kawat, di bungkus dan telanjangi, serta di mulut di lakban, agar korban mengakui tuduhan tersebut.
Atas kejadian tersebut, kakak kandung korban Ismail melaporkan oknum penyidik Polres Aceh Utara ke Polda Aceh pada 9 November 2022 lalu.
"Kita telah hadir dan sudah koordinasi pada 13 Maret lalu. Namun, kita tidak mendapatkan jawaban sehingga kita pertanyakan ulang sejauh mana perkembangan penanganan kasus ini," terangnya.
Baca Juga: Warga Keluhkan Pelayanan Buruk Pasien Kurang Mampu di RSUCM Aceh Utara
Pihaknya mengharapkan titik terang dari laporan abang kandung korban dan meminta kepada Kapolda Aceh dan Kapolri untuk memantau tindakan oknum penyidik Polres Aceh Utara.
"Laporan ini adalah janji kesekian kali, tadi dikatakan dalam tempo satu minggu akan disampaikan perkembangan dan gelar penetapan tersangka para pelaku penyiksaan ini," ungkapnya.
Dikatakan, pihaknya juga telah mendatangi ke Mapolres Aceh Utara pada Selasa (28/3/2023) malam, dan ternyata korban sama sekali masih belum mengakui perbuatan yang telah ditudukan.
Baca dihalaman selanjutnya >>>