Penyidik Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pengadaan Westafel ke JPU

Penyerahan tersangka kasus korupsi pengadaan westafel. dok Kejati Aceh.

KOALISI.co - Penyidik Kejari Banda Aceh menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi (westafel) ke Jaksa Penuntut Umum pada Senin (12/8/2024).

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan bahwa ketiga tersangka yang diserahkan ke JPU antara lain Rahmat Fitri selaku KPA, Zulfahmi selaku PPTK, dan Mukhlis selaku Pejabat Pengadaan.

"Sedangkan barang bukti yang diserahkan penyidik yakni uang tunai senilai Rp. 3.417.588.000 dan 14 kontainer (box besar) berisi dokumen kontrak 390 paket dan dokumen lainnya," kata Ali.

Baca Juga: Polda Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Westafel

Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Banda Aceh di Kajhu selama 20 hari tertanggal 12 Agustus 2024 sampai 1 September 2024.

"Para tersangka di bawa ke Rutan Kajhu dan kegiatan tahap II berlangsung aman, lancar," tutupnya.

Komentar

Loading...