Perkosa Anak Dibawah Umur, Pria di Aceh Utara Dibekuk Polisi

Perkosa Anak Dibawah Umur, Pria di Aceh Utara Dibekuk Polisi
Tersangka pemorkosaan anak dibawah umur. Dok. Ist.

KOALISI.co - Sat Reskrim Polres Aceh Utara berhasil membekuk seorang tersangka yang memperkosa anak dibawah umur hingga hamil.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim, AKP Novrizaldi mengatakan, tersangka yakni IS (23) warga Pirak Timu, Aceh Utara.

"Sementara korban adalah Bunga (Bukan nama asli) yang masih berusia 15 tahun," kata AKP Novrizaldi dalam keterangan yang diterima KOALISI.co, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga: Dilaporkan Sebar Foto Bugil Mantan Istri, Pria di Aceh Utara Dibekuk Polisi

Dikatakan Kasat, penangkapan terhadap tersangka IS dilakukan berdasarkan laporan ayah korban yang tidak terima perbuatan tersangka kepada anaknya.

"Tersangka IS ternyata sudah memiliki istri. Kasus tersebut terungkap saat ayah korban cutiga terhadap anaknya karena perutnya semakin hari semakin membesar," ujar Kasat.

Selain itu, lanjut Kasat, tingkah laku korban berubah dan kerap mengurung diri di kamar. Karena tersangka IS tidak mau bertanggung jawab, akhirnya korban mengadu ke ayahnya telah dipaksa bersetubuh dengan tersangka.

Baca Juga: Kebakaran di Dewantara Aceh Utara Hanguskan Satu Unit Rumah

"Ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan tersangka ke Polres Aceh Utara. Menerima laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka," lanjut Kasat.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan bahwa, korban sudah beberapa kali berhubungan dengan tersangka sejak tujuh bulan terakhir di belakang rumah korban.

"Tersangka mengaku masih lajang dan mau bertanggung jawab atas kehamilan korban. Namun tersangka tidak mau bertanggung jawab hingga korban melahirkan bayi laki-laki pada 6 Januari lalu," tambahnya.

Baca Juga: Warga Temukan Bayi Laki-laki di Meurah Mulia Aceh Utara

Saat ini, tersangka pemerkosaan anak dibawah umur sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan," demikian AKP Novrizaldi.

Komentar

Loading...