1. Beranda
  2. News

Perkosa Pelajar 15 Tahun di Sekolah, Seorang Pria Dibekuk Polisi di Lhokseumawe

Oleh ,

KOALISI.co - Nasib malang menimpa Bunga (nama samaran) yang masih berstatus pelajar berusia 15 tahun warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Pasalnya, Ia diperkosa oleh seorang pria berinisial FA (17).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya pada Minggu (15/1/2023) mengatakan, tersangka FA merupakan warga Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie.

"Peristiwa yang dialami korban terjadi pada Selasa (13/12/2022) sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku mengajak korban ke salah satu kamar mandi yang berada di sekolah korban," kata Kasat Reskrim.

Baca Juga: Honorer Perkosa Anak Tiri di Aceh Besar, Polisi Tangkap Pelaku

Setelah berada di kamar mandi, sambung Kasat Reskrim, pelaku langsung memperkosa korban. Usai menjalankan aksi bejatnya tersebut, pelaku FA langsung meninggalkan korban.

"Kemudian, teman korban melihat salah seorang laki-laki keluar dari kamar mandi wanita dan langsung mendekat dan melihat korban yang berada di kamar mandi," terang Kasat Reskrim.

Selanjutnya, korban dibawa ke ruang guru untuk ditanyai apa yang telah dilakukan pelaku kepada korban dan menghubungi keluarga korban.

Baca Juga: Sebab Goreng Ikan, Satu Rumah di Lhokseumawe Hangus Terbakar

"Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan membuat laporan ke Polisi," terang Kasat Reskrim.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pun berhasil ditangkap pihak kepolisian pada Kamis 12 Januari 2023 dan mengamankan barang bukti berupa satu unit becak gerobak Martel.

"Pelaku FA disangkakan pasal 46 subs 47 jo 48 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan," pungkas Kasat Reskrim.

Baca Juga