1. Beranda
  2. News

Peserta Calon Anggota KIP Sabang Menduga DPRK Sabang Manipulasi Nilai Fit and Proper Test

Oleh ,

KOALISI.co - Ketua DPRK Sabang dan Ketua Komisi A dilaporkan ke Polda Aceh oleh peserta calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sabang periode 2023-2028 atas dugaan manipulasi nilai uji kelayakan dan kepatutan (Fit And Proper Test) KIP Sabang.

Peserta calon KIP Kota Sabang periode 2023-2028 atau pelapor, Irman Yusuf dan Sulaiman mengatakan bahwa pihaknya merasa dirugikan oleh Ketua DPRK dan Ketua Komisi A DPRK Sabang atas penetapan nilai hasil Fit And Proper Test KIP Sabang.

"Kami merasa dirugikan atas keputusan DPRK Sabang dan menurut penilaian kami itu ada delik pidana, sehingga kami datang kemari untuk konsultasi dan melaporkan ke Polda Aceh," kata Irman kepada wartawan di Polda Aceh, Senin (17/7/2023).

Baca Juga: MaTA Minta KIP dan Bawaslu Aceh Patikan Tak Ada Pemilih Siluman

Mereka menduga, DPRK Sabang telah mengeluarkan surat keputusan yang tidak sesuai dengan nilai yang telah dikeluarkan oleh penguji Fit And Proper Test KIP Sabang yang telah diberikan sebelumnya.

"Jadi, nilai kami itu diberikan oleh anggota DPRK yang melakukan Fit And Proper Test. Sementara Ketua DPRK Sabang mengeluarkan surat keputusan yang tidak sesuai dengan nilai yang telah kami lakukan di waktu pengujian," terangnya.

Seharusnya, lanjut Irman, DPRK Sabang menghormati keputusan dari penguji Fit And Proper Test. Karena, hasil nilai yang diberikan anggota DPRK Sabang tidak sesuai dengan yang diberikan oleh Ketua DPRK Sabang.

Baca Juga: DPRA Umumkan Komisioner KIP Aceh periode 2023-2028, Ini Nama-Namanya

"Disini Ketua DPRK memberikan nilai kepada kami 50 sedangkan berdasarkan informasi Anggota DPRK Sabang yang melakukan Fit And Proper Test, nilainya lebih dari 50 dan yang melakukan Fit juga mau memberikan saksi bahwa ia memberikan nilai lebih dari 50," ungkapnya.

Akibat hal tersebut, Irman dan Sulaiman tidak masuk ke dalam daftar lima calon anggota KIP Sabang yang dipilih. Namun, masuk ke dalam daftar lima lulus cadangan. Sehingga, ia melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimum Polda Aceh. Kemudian, pihak Ditreskrimum menyarankan untuk melaporkan terlebih dahulu ke dewan kehormatan DPR.

"Jadi kami akan melaporkan dulu ke pihak Badan Kehormatan DPR karena ini ranahnya DPRK," jelasnya.

Baca Juga: KIP Aceh: 19 Bacaleg DPR Aceh Tak Mampu Baca Quran, 582 Orang Tidak Hadir

Sebelumnya, Komisi A DPRK Sabang menyatakan calon anggota KIP Kota Sabang priode 2023-2028 yang dinyatakan lulus uji fit dan proper test sebanyak 5 orang dan 5 orang lulus cadangan.

Baca Juga