1. Beranda
  2. News

MaTA Minta KIP dan Bawaslu Aceh Patikan Tak Ada Pemilih Siluman

Oleh ,

KOALISI.co - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Bawaslu Aceh memastikan tidak ada NIK pemilih ganda maupun pemilih siluman dalam Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan usai rapat pleno yang dilaksanakan KIP Aceh yang telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, sebanyak 3.742.037 orang di Banda Aceh pada Selasa (27/6/2023).

Anggota Badan Pekerja MaTA, Hafijal mengatakan, bahwa MaTA meminta KIP dan Bawaslu Aceh memastikan tidak ada NIK pemilih ganda maupun pemilih siluman dalam Pemilu 2024 yang berpotensi merusak pesta demokrasi.

Baca Juga: KPU RI Pastikan Tak Ada Data DPT Fiktif di Pemilu 2024

"Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil adalah tanggungjawab dan harapan semua elemen. Baik penyelenggara, peserta pemilu, maupun masyarakat umum selaku pemilih," kata Hafijal.

Dimana, lanjut Hafijal, hal ini kami anggap sangat penting dikarenakan hasil investigasi yang dilakukan oleh Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Aceh dengan salah satu temuannya adalah masih ditemukan adanya data pemilih ganda.

"Oleh karna itu, NIK bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk. Jadi, bagaimana mungkin, satu NIK terdaftar atas lebih dari satu orang," ujarnya.

Baca Juga: Pemilih Pemula Belum Ada KTP-el Bisa Memilih Pakai KK pada Pemilu 2024

Sehingga, Hafijal berharap agar menjawab permasalahan tersebut dikemudian hari. Karena penting kiranya bagi KIP dan Bawaslu membuka nomor pengaduan yang itu mudah untuk diakses langsung oleh pemilih atau pelapor selain pengaduan yang telah tersedia selama ini berupa link pelaporan.

"kami berharap persoalan dan temuan di atas sudah diperbaiki dan dibereskan oleh KIP Aceh sebelum rapat pleno penetapan DPT dilangsungkan pada 27 Juni kemarin. Ini juga menjadi ukuran integritas penyelenggara pemilu, kalau daftar pemilih dibawa kearah cawe cawe, maka dapat berimplikasi besar atas kualitas pemilu nantinya," harapnya.

Jadi, KIP Aceh harus memberi jaminan DPT Aceh yang berjumlah 3.742.037 orang adalah data yang valid, tidak ada NIK pemilih ganda maupun pemilih siluman.

Baca Juga: MaTA: Sejumlah Pelaku Korupsi RS Arun Lhokseumawe Belum Ditetapkan Tersangka

"Hal ini agar asas one man one vote dalam pemilihan umum terlaksana dengan tepat dan tidak diwarnai oleh praktek-praktek kecurangan berupa DPT ganda maupun KTP ganda yang justru mencederai demokrasi itu sendiri," tutup Hafijal.

Baca Juga