1. Beranda
  2. News

Pinjam Emas dan Uang Milik Pacar Tapi Tak Dikembalikan, Pria di Aceh Besar Lebaran di Sel Tahanan

Oleh ,

KOALISI.co - Fajri, (49) salah satu warga Aceh Besar harus menginap sementara di sel tahanan pada lebaran kali ini. Pasalnya, Ia telah melakukan tindak pidana penipuan sejumlah emas dan uang yang dipinjam dari pacarnya FR (53).

Pelaku dan korban berkenalan melalui sarana komunikasi, dan pelaku pun sekian lama berkenalan sudah mulai terbuka hati untuk melangsungkan pernikahan dengan korban, namun harus diundur dulu karena permintaan anak korban.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, dalam konferensi pers mengatakan, perbincangan antara pelaku dan korban menuju berumah tangga diawali dengan ucapan manis pelaku.

Baca Juga: Janjikan Proyek di Dinas Dayah Aceh, Pria asal Pidie Tipu Korban Hingga Rp60 juta

“Pelaku mengutarakan kecintaannya terhadap korban sebagai kedok saja, dimana pelaku berhasil meminjam uang dan emas kepada korban dan akan dikembalikan dalam waktu seminggu,” kata Kasatreskrim.

Kemudian, perjalanan pertemuan antara pelaku dan korban terjadi pada hari Rabu 16 Maret 2022 sekitar jam 21.00 WIB di Gampong Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

"Saat itu, pelaku dengan bujuk rayunya agar korban menyerahkan emas sebanyak tiga mayam dalam bentuk cincin seperti yang dimintakan olehnya dengan alasan membayar tunggakan kredit, dan korban pun meyerahkannya kepada pelaku," tutur Kasatreskrim.

Baca Juga: Polda Aceh Terima Tiga Laporan Penipuan Ilegal Acces Total Kerugian Ratusan Juta

Tidak cukup dengan emas tiga mayam, pelaku kembali mengatakan kepada korban untuk meminta tambahan uang sebanyak Rp13 juta dengan alasan akan menutupi sisa ansuran kredit yang tertunggak, dan akan dikembalikan kurun waktu tujuh hari.

"Setelah korban mengirimkan uang tersebut, pelaku pun tidak diketahui lagi keberadaannya walaupun dihubungi oleh korban, panggilan telfon tidak diangkat lagi. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," terang Kasatreskrim.

Baca di halaman selanjutnya >>>

Baca Juga