Pj Wali Kota Banda Aceh Ajak OPD Bersinergi Turunkan Angka Stunting
KOALISI.co - Dalam rangka percepatan penurunan angka stunting, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3P2KB) melaksanakan Diseminasi Audit Kasus Stunting di Aula Mawardy Nurdin, Balai Kota Banda Aceh, Jumat (25/11/2022).
Acara dibuka oleh Penjabat Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq. Turut hadir Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, Kepala BKKBN Aceh, dan Tim Pakar yang terdiri dokter spesialis kandungan, dokter spesialis anak, pakar gizi dan pakar Plpsikologi.
Bakri Siddiq menyampaikan stunting merupakan isu prioritas nasional yang harus didukung dan ditangani bersama.
Baca Juga: Pj Wali Kota Banda Aceh Luncurkan Gampong Bersih Narkoba, Bakri Siddiq: Mari Selamatkan Generasi
“Harapan yang akan dicapai dalam pertemuan ini ialah agar seluruh OPD terkait, tim teknis, dan tim pakar yang terlibat dalam penanganan stunting dapat bekerja sama dan saling bersinergi dalam upaya percepatan penurunan stunting di Banda Aceh,” katanya.
Dengan adanya kegiatan yang dilakukan pada hari ini, kata Bakri, diharapkan mampu menghasilkan komitmen bersama dalam strategi percepatan penurunan stunting dan fokus dalam penanganan kasus yang ada.
“Antara lain yaitu kasus calon pengantin, ibu hamil kekurangan energi kronik (KEK), ibu nifas pre eklampsi, dan balita berisiko stunting (gizi buruk dan gizi kurang),” sebutnya.
Baca Juga: Pj Gubernur Apresiasi Program Prakerja, Dinilai Bermanfaat Bagi Masyarakat Aceh
Untuk itu, Wali Kota mengharapkan kepada seluruh OPD terkait, Tim Teknis dan tim pakar, melalui Audit Kasus Stunting (AKS) ini dapat melakukan penanganan serius sehingga dalam waktu singkat kasus tersebut dapat tertangani dan bisa menjadi pilot project di Kota Banda Aceh.
“Dan kita harapkan ke depan kasus stunting di Kota Banda Aceh dapat turun secara drastis sehingga dapat terbebas dari kasus stunting,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas P2P3KB Kota Banda Aceh, Cut Azridha menjelaskan sesuai dengan Instruksi Bapak Presiden Republik Indonesia melalui Perpres No. 72 Tahun 2021, target nasional sampai tahun 2024, menurunkan prevalensi stunting sebesar 14 persen.
Baca Juga: Pj Wali Kota Banda Aceh dan Ketua DPRK Serahkan Bantuan untuk Lansia Duafa
“Hal tersebut tentunya menjadi pekerjaan besar yang harus kita dukung di tingkat daerah.”
Kata Cut, demi mencapai hasil yang optimal dalam mensukseskan percepatan penurunan stunting, dibutuhkan dukungan dan bantuan dari semua pihak.
“Dalam pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting juga disusun rencana aksi nasional melalui pendekatan keluarga berisiko stunting,” ungkapnya.
“Audit kasus stunting sendiri bertujuan untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa,” sambungnya.
Baca dihalaman selanjutnya >>>