1. Beranda
  2. News

Azhari DPRK Lhokseumawe Gugat Partai Aceh soal Usulan PAW

Oleh ,

KOALISI.co - Azhari, ST., S.Pd. TGr., menggugat Partai Aceh soal usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) dirinya dari anggota DPRK Lhokseumawe periode 2019-2024.

Dalam gugatan itu, Azhari bertindak sebagai Penggugat menuntut agar usulan PAW terhadap dirinya dinyatakan batal demi hukum. Selain itu, ia juga menuntut agar Tergugat dihukum untuk membayar sejumlah ganti rugi.

Dalam mengajukan gugatan itu, Azhari meminta pendampingan dari Kantor Hukum Armia SB & Rekan, sekaligus menunjuk Armia SH., MH., CPCLE dan Zulfahmi, SH., CPCLE sebagai kuasa hukumnya.

Baca Juga: Tenaga Honorer akan Dihapus, Azhari DPRK Lhokseumawe; Nasib Mereka Wajib Diperjuangkan

"Sebagai tindak lanjut atas Gugatan yang sudah kita daftarkan dengan Register Perkara Nomor: 05/Pdt.G/2022/PN Lsm, maka tadi sudah digelar sidang pertama dengan agenda memeriksa kehadiran dan identitas para pihak," kata Armia pada Rabu 15 Juni 2022.

"Nah karena di antara tergugat masih ada yang belum hadir, yaitu Tergugat III maka kami minta kepada Majelis Hakim agar Tergugat III dipanggil lagi untuk hadir pada sidang yang akan datang pada Senin, 20 Juni 2022," sambungnya.

Armia SB membeberkan sejumlah alasan mengapa pihaknya melakukan gugatan, di antaranya: mengenai alasan PAW. Dari hasil kajian, alasan yang digunakan oleh Partai tidak berdasarkan hukum. Kedua, kita melihat proses PAW ini dilakukan secara tidak demokratis, tidak transparan, dan diduga inprosedural.

Baca Juga: Anggota DPRK Minta Pemkot Lhokseumawe Segera Atasi Layanan Disdukcapil yang Lumpuh

Armia SB mengakui bahwa secara teori dan yuridis partai politik punya hak untuk melakukan PAW atau recall. Akan tetapi harus berdasarkan norma dan prosedur hukum, serta tidak boleh melukai demokrasi.

"Memang betul partai politik punya hak recall untuk mengganti anggota legislatif, karena beberapa alasan antara lain, misalnya karena meninggal dunia, bermasalah dengan hukum, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik tersebut," terangnya.

"Begitupun dengan prosesnya, ada aturan hukum yang harus dilengkapi dan dilalui. Tapi kalau itu tidak terpenuhi, maka tidak boleh, Kalau itu tetap dilakukan, maka sama saja dengan mengkhianati suara rakyat yang telah memilih anggota dewan tersebut," jelas Armia.

Baca Juga: DPRK Temukan Praktik Nepotisme Kakek-Cucu di PDAM Tirta Daroy, Ombudsman Terkejut

Selain mengajukan gugatan, pihaknya juga sudah menyurati Walikota dan Gubernur Aceh agar menghentikan proses PAW tersebut sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

“Bang Azhari ini sahabat saya. Saya sudah kenal beliau sebelum perkara ini. Begitu ada perkara ini, maka kita langsung memberikan pendampingan hukum. Pendampingan hukum ini tidak terlepas dari panggilan nurani, karena kami melihat potensi dari beliau untuk terus berkiprah dalam masyarakat," demikian Armia.

Baca Juga