1. Beranda
  2. Hukum

PN Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi PNPM Bireuen

Oleh ,

KOALISI.co -  Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi PNPM di Kecamatan Jeumpa, Bireuen dengan pembacaan terhadap dua terdakwa, Senin 7 November 2022.

Dua terdakwa dalam persidangan tersebut yaitu Edi Hasan Basri selaku Ketua UPK dan Sukmawati selaku Ketua Kelompok dari Gampong Pulo Lawang, Kecamatan Jeumpa, Bireuen.

Kedua terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan simpan pinjam PNPM Kecamatan Jeumpa, Bireuen. Keduanya kini telah ditahan di rutan Kabupaten Bireuen.

Sidang perdana ini, pembacaan dakwaan untuk terdakwa Edi Hasan Basri, sedangkan untuk terdakwa Sukmawati pembacaan dakwaan dilakukan penundaan dikarenakan penasehat hukum terdakwa tidak hadir.

Kasi Pidsus Muhammad Razi mengatakan, para terdakwa tersebut telah memanipulasi data kelompok dengan operandi kelompok yang sudah dicairkan pinjaman tetapi menunggak pembayaran.

"Sehingga terdakwa membentuk kelompok baru dengan anggota orang-orang lama," terang Kasi Pidsus Muhammad Razi.

Kedua terdakwa didakwakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 9 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 64 KUHPidana.

JPU Muhammad Razi dan Dewangga menjelaskan, berdasarkan penghitungan Auditor pada Laporan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Aceh, perbuatan kedua terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp.2.477.529.000.

Baca Juga